
Wujudkan Bali Bersih, LDII Bali Gencarkan Pemilahan Sampah dari Sumbernya
Dipublikasikan 16 April 2026
Denpasar (16/4) — Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPW LDII) Provinsi Bali menegaskan dukungannya terhadap program Pemerintah Provinsi Bali dalam pengelolaan sampah berbasis sumber. Hal ini sejalan dengan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 47 Tahun 2019 serta Instruksi Gubernur Bali Nomor 8324 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.
Kebijakan tersebut mewajibkan setiap rumah tangga, pelaku usaha, hingga desa adat untuk melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Sampah dipilah menjadi tiga kategori utama, yakni organik, anorganik atau daur ulang, serta residu. Sampah organik seperti sisa makanan, daun, dan ranting diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik seperti plastik, kertas, logam, dan kaca diarahkan ke bank sampah. Adapun sampah residu merupakan jenis sampah yang sulit didaur ulang dan dibuang ke tempat penampungan sementara (TPS) atau tempat pemrosesan akhir (TPA).
Langkah ini semakin diperketat menyusul kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung yang mengalami kelebihan kapasitas. Pemerintah pun mendorong pengelolaan sampah secara mandiri melalui optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) maupun TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di masing-masing wilayah desa adat.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali juga telah menerapkan larangan penggunaan plastik sekali pakai melalui Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018. Kebijakan ini meliputi pelarangan kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik sebagai upaya mengurangi timbulan sampah yang sulit terurai.
Dalam implementasinya, desa adat memiliki peran penting dengan menyusun pararem atau peraturan adat terkait pengelolaan sampah di wilayahnya. Hal ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan.
Ketua DPW LDII Provinsi Bali, Drs. H. Olih Solihat Karso, M.Sn, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah tersebut.
“DPW LDII Provinsi Bali menyatakan dukungan penuh terhadap program Pemerintah Provinsi Bali dalam gerakan memilih dan memilah sampah dari rumah tangga. Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga LDII, untuk membudayakan pengelolaan sampah sejak dari sumbernya sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan. Melalui langkah sederhana ini, kami optimistis dapat berkontribusi nyata dalam mewujudkan Bali yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, desa adat, dan masyarakat, gerakan pemilahan sampah diharapkan dapat berjalan optimal. Upaya ini menjadi bagian penting dalam menjaga keindahan alam Bali sekaligus menciptakan lingkungan yang sehat bagi generasi mendatang. (dea)
